Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penerimaan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dengan memastikan: a. kotak suara tersegel yang terdiri dari kotak suara pemilihan: 1. gubernur dan wakil gubernur; dan 2. bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota; b. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel dari PPS; c. PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan d. PPK tidak membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara, atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS.
Koreksi Anda