Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
12. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
13. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
14. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
15. Penduduk adalah Warga
yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
17. Daftar Calon Sementara yang selanjutnya disingkat DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
18. Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disingkat DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
19. Penelitian Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD dan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD yang bersifat formil.
20. Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan Pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD yang bersifat materiil.
21. Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penyerahan, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD.
22. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan verifikasi syarat bakal calon anggota DPD.
23. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dengan surat mandat, sebagai penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan, pendaftaran calon, Penelitian Administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan calon Peserta Pemilu anggota DPD.
24. Hari adalah hari kalender.
Dalam melakukan pengawasan penentuan sampel, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan;
b. penentuan jumlah sampel diambil berdasarkan perkalian jumlah sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dan jumlah dukungan di setiap daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan;
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap daerah kabupaten/kota;
d. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembulatan ke bawah jika hasil kali sampel sebanyak 10% menghasilkan angka pecahan di bawah 0,5 (nol koma lima) dan pembulatan ke atas jika menghasilkan pecahan diatas 0,5 (nol koma lima);
e. pelaksanaan pengambilan sampel dan pencuplikan sampel dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP;
f. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel kepada perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
g. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel yang memuat identitas nama sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
h. penyampaian jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP;
i. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel dan hasil cuplikan sampel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan;
j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD; dan
k. berita acara penentuan sampel dan lampiran dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung;
2. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi;
3. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh;
dan
4. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual, Pengawas Pemilu memastikan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil bagi jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan untuk setiap calon peserta Pemilu anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi;
dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
c. dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum memenuhi syarat minimal dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD;
d. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan persebaran dukungan jika dukungan belum memenuhi syarat;
e. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
f. rapat pleno dihadiri oleh:
1. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan
2. Bawaslu Provinsi.
g. perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
h. KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual;
i. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
1. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu anggota DPD;
2. 1 (satu) rangkap untuk KPU;
3. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
4. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
j. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir;
k. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran diunggah ke dalam SIPPP; dan
l. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan lampiran dipergunakan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan anggota DPD.