PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
a. sanksi; dan
b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu LN.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
d. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan
e. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; dan
b. kode perilaku Pengawas Pemilu.
(3) Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
(4) Kode perilaku pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu selama masa jabatannya.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi.
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kapasitas berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan; dan
b. pembentukan karakter pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. hasil supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu; dan/atau
c. temuan, evaluasi, dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dilakukan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam MEMUTUSKAN sesuatu permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu;
b. memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu; dan/atau
c. menyelesaikan persoalan hukum dan/atau teknis pelaksanaan tugas pengawas Pemilu serta permasalahan mengenai kelembagaan.
(3) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana pelaksanaan konsultasi oleh pengawas Pemilu kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya yang dilaksanakan dengan ketentuan:
a. konsultasi dilakukan terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengawas Pemilu untuk kepentingan pelaksanaan tugas Pengawasan;
dan
b. hasil konsultasi dituangkan dalam bentuk tertulis dan dicatatkan dalam buku hasil konsultasi oleh pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.
(4) Pelaksanaan konsultasi dalam penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan keahlian seluruh tingkatan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengoordinasikan kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu secara berjenjang.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan dan nontahapan pemilu atau Pemilihan;
b. hasil supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu; dan
c. temuan, evaluasi, dan/atau hasil pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan kepemimpinan dan kemampuan manajerial dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu;
b. pelatihan mengenai penyelenggaraan Pengawasan;
c. pelatihan penguatan budaya kerja soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas; dan
d. pelatihan lain yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk:
a. memberikan kemudahan dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengawas Pemilu; dan/atau
b. memudahkan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan hukum;
b. pelaksanaan pendampingan hukum;
c. pemberian atau penyusunan modul;
d. penyusunan alat kerja Pengawasan;
e. penyusunan buku saku; dan/atau
f. bentuk fasilitasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kinerja kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan dalam:
a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai
dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan;
b. mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan
c. mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan dalam:
a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kinerja pengawas Pemilu terhadap sebagian atau seluruh proses pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan/atau keputusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; atau
b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja pengawas Pemilu di seluruh tingkatan pelaksanaan tugas pengawasan pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(1) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
(2) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menemukan fakta mengenai pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan melalui proses pengamatan atau pemeriksaaan secara langsung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan; dan/atau
b. mengetahui perkembangan kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Hasil inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan/atau keputusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan/atau
b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya berdasarkan hasil pengawasan kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan keputusan pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanda penghargaan (award);
b. plakat;
c. sertifikat; dan/atau
d. bentuk penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.