MUSYAWARAH
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
(1) Jangka waktu penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa.
(2) Diterimanya permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketika permohonan sengketa telah diregister oleh petugas penerima permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(1) Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kurang dari 3 (tiga) orang, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya untuk menunjuk salah satu anggota menjadi pimpinan musyawarah.
(1) Pimpinan musyawarah dibantu oleh panitia musyawarah.
(2) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 4 (empat) orang aparatur sipil negara di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris;
b. 1 (satu) orang asisten pimpinan musyawarah;
c. 1 (satu) orang notulen, dan
d. 1 (satu) orang perisalah;
(3) Sekretaris panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota berstatus aparatur sipil negara yang bertugas memberikan dukungan administrasi, operasional, dokumentasi, dan penunjang pelaksanaan musyawarah.
(4) Asisten pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk membantu pimpinan musyawarah dalam memimpin jalannya musyawarah dan menyusun rancangan putusan.
(5) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok pembahasan pada saat jalannya musyawarah.
(6) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan:
a. pendokumentasian atau pencatatan jalannya seluruh tahapan musyawarah berupa permohonan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, keterangan saksi, keterangan ahli, dan lembaga pemeberi keterangan serta fakta musyawarah;
b. pendokumentasian atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menggunakan alat bantu elektronik atau aplikasi penunjang;
(7) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
(1) Musyawarah wajib dihadiri pemohon dan termohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak hadir pada musyawarah pertama, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/kota melakukan pemanggilan kembali.
(3) Dalam hal pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut- turut pada musyawarah pertama setelah dipanggil secara patut dan layak, permohonan pemohon dinyatakan gugur.
(4) Dalam hal termohon sudah diundang dan tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut, musyawarah dianggap tidak mencapai mufakat.
Pelaksanaan musyawarah dilakukan melalui tahapan:
a. penyampaian materi permohonan;
b. penyampaian keterangan dan/atau tanggapan termohon dan/atau pihak terkait;
c. pemeriksaan bukti;
d. penyampaian kesimpulan pihak pemohon dan termohon;
e. pembuatan kesepakatan; dan
f. penetapan putusan penyelesaian sengketa.
(1) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan memiliki izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG advokat.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditunjukkan dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota pada saat musyawarah.
(1) Pemohon menyampaikan materi permohonan sengketa pada saat musyawarah pertama.
(2) Pimpinan musyawarah memeriksa substansi materi permohonan sengketa dengan memberikan catatan dan perbaikan terhadap materi permohonan.
(3) Dalam hal materi permohonan yang disampaikan pada saat musyawarah pertama terdapat catatan dan perbaikan, pemohon memperbaiki materi permohonan.
(4) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan pemohon atau kuasa hukumya pada musyawarah berikutnya.
(5) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal.
(1) Jawaban termohon diajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota setelah permohonan pemohon dibacakan.
(2) Jawaban termohon sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA
sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan yang ditandatangani oleh Termohon atau kuasa hukumnya dan dalam bentuk softcopy dengan format word yang disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data.
(3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap termohon yaitu nama, alamat Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nomor telepon kantor/handphone, nomor faksimile, dan/atau alamat e-mail;
b. tenggang waktu mengajukan Jawaban termohon;
c. kedudukan pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan;
d. jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon; dan
e. hal yang diminta untuk diputuskan;
(4) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi bukti berupa surat atau tulisan, termohon atau kuasa hukumnya menyampaikan alat bukti dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon dan
dalam bentuk softcopy, pimpinan musyawarah menggunakan jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Setelah termohon menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pimpinan musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan pemohon dan termohon;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau
f. petunjuk.
(1) Pimpinan musyawarah dapat menghadirkan ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan berdasarkan usulan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait atau
berdasarkan kebutuhan musyawarah untuk dimintai keterangan.
(2) Dalam hal dibutuhkan musyawarah lanjutan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menjadwalkan dan sekaligus mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan.
(1) Lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didengar keterangannya dalam pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Lembaga pemberi keterangan dapat memberikan keterangannya dengan tertulis untuk menerangkan serta menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan.
(3) Pemberian keterangan yang dilakukan secara tertulis dapat disertai dengan tanda tangan lembaga pemberi keterangan yang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberi keterangan yang mewakili lembaga dalam memberikan keterangan pada penyelesaian sengketa Pemilihan wajib menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaga.
(5) Keterangan tertulis yang disampaikan oleh lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan pada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota harus ditandatangani oleh pimpinan lembaga pemberi keterangan.
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama pada musyawarah kedua.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat:
a. identitas pihak terkait yang terdiri atas nama pihak terkait, alamat pihak terkait, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor;
b. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa;
c. kedudukan hukum pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan;
d. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; dan
e. uraian alasan sebagai pihak terkait berupa fakta yang disengketakan;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pihak terkait atau kuasanya disertai alat bukti yang dibubuhi materai.
Dalam hal permohonan diajukan setelah musyawarah kedua, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak dapat diterima permohonan sebagai pihak terkait.
(1) Dalam hal permohonan sebagai pihak terkait telah diregister, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengundang pihak terkait melalui undangan musyawarah dengan melampirkan:
a. permohonan pemohon; dan
b. jadwal musyawarah.
(2) Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak terkait secara patut.
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan jawaban pihak terkait kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota pada musyawarah berikutnya setelah menerima undangan musyawarah.
(2) Jawaban pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas pihak terkait meliputi nama, alamat, nomor telepon/handphone, alamat surat elektronik dan/atau faksimile;
b. identitas kuasa hukum, jika didampingi kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa khusus;
c. uraian yang jelas mengenai:
1. kedudukan hukum pihak terkait yang memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. tenggang waktu mengajukan jawaban pihak terkait;
3. uraian jawaban atas pokok permohonan pemohon; dan
4. hal yang diminta untuk diputuskan;
d. potensi kerugian langsung atas objek yang disengketakan; dan
e. dokumen Pendukung.
(3) Jawaban pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pihak terkait atau kuasanya disertai alat bukti dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi materai dan 6 (enam) rangkap salinan serta dalam bentuk softcopy dengan format word dan disampaikan dalam 2 (dua) unit penyimpanan data.
(1) Pihak terkait, ahli, saksi, dan/atau lembaga pemberi keterangan menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok permohonan atau tanggapan sesuai dengan
keahlian, kesaksian, dan/atau kewenangan terhadap permohonan pemohon.
(2) Sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dihadapan pimpinan musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah.
(3) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipandu oleh pimpinan musyawarah.
(1) Majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi, ahli dan/atau lembaga pemberi keterangan.
(2) Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan hal yang diterangkan oleh saksi, ahli dan/atau lembaga pemberi keterangan.
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyarawah yang ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah.
(2) Kesepakatan yang diambil oleh pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Berita acara kesepakatan musyarawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam putusan Bawaslu Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan melampirkan berita acara kesepakatan musyawarah.
(1) Dalam hal musyawarah sengketa proses Pemilihan tidak mencapai kesepakatan, pimpinan musyawarah
menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara musyawarah.
(2) Sengketa proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN sengketa proses Pemilihan dengan mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah.
(3) Putusan pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam:
a. putusan Bawaslu Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. putusan Panwas Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilihan;