Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dukung Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui: a. permintaan data dukung kepada unit organisasi terkait; b. pengolahan data dukung; dan c. pengarsipan data dukung.
Koreksi Anda