Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
Pemantauan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses memantau perkembangan konten setelah diunggah pada platform media sosial dan aplikasi perpesanan kelembagaan.
Koreksi Anda
