Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebaran konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan proses mengunggah konten media sosial kelembagaan pada platform media sosial kelembagaan setelah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda