Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Reviu dan persetujuan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan proses reviu dan pemberian persetujuan terhadap kelaikan rancangan konten media sosial kelembagaan sebelum dipublikasikan.
(2) Reviu dan persetujuan konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat didelegasikan kepada:
a. tenaga ahli Bawaslu;
b. pejabat struktural yang melaksanakan fungsi di bidang Kehumasan; atau
c. pejabat fungsional yang ditunjuk, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
