Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produksi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan proses visualisasi konsep, petunjuk, dan ide menjadi sebuah rancangan konten media sosial kelembagaan.
Koreksi Anda