Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan proses awal dalam rangkaian pengelolaan media sosial kelembagaan untuk menyusun kalender konten publikasi media sosial kelembagaan.
Koreksi Anda