Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengelolaan media sosial kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. perencanaan konten; b. penyiapan data; c. produksi konten; d. reviu dan persetujuan konten; e. penyebaran konten; f. pemantauan konten; g. evaluasi konten; dan h. kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan media sosial.
Koreksi Anda