Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kegiatan pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. peliputan kegiatan kelembagaan; b. penulisan, penyuntingan, dan pengunggahan materi publikasi di saluran informasi resmi lembaga; c. publikasi kelembagaan; d. pendokumentasian hasil peliputan kegiatan kelembagaan; dan e. bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda