Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penerimaan aspirasi masyarakat; b. diskusi publik; c. siniar; d. penjenamaan lembaga; e. iklan layanan masyarakat; dan f. kegiatan lain yang berkaitan dengan hubungan dan layanan masyarakat. (2) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara: a. konvensional; dan/atau b. digital.
Koreksi Anda