Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi: a. hubungan dan layanan masyarakat; b. hubungan media massa; c. pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi; d. pengelolaan media sosial kelembagaan; dan e. pengelolaan data dukung Kehumasan. (2) Tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kerja sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Koreksi Anda