Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dikoordinasikan oleh Unit Kerja. (2) Pengoordinasian manajemen krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing tingkatan sesuai dengan substansi krisis yang terjadi. (3) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan: a. penyiapan bahan dukung; dan b. dukungan fasilitasi substansi, dalam pelaksanaan manajemen krisis tata kelola Kehumasan.
Koreksi Anda