Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditindaklanjuti dengan: a. mengidentifikasi dan klasifikasi situasi krisis; b. melakukan mekanisme respon cepat terhadap krisis; c. protokol komunikasi dengan media dan pemangku kepentingan; d. melakukan koordinasi antar unit kerja dalam merespon krisis; e. menggunakan media sosial dan saluran komunikasi lainnya dalam mengelola krisis; dan f. melakukan tindakan pasca-krisis untuk memulihkan citra lembaga. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda