Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
Evaluasi pengukuran hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. pengukuran masukan;
b. pengukuran keluaran dan hasil; dan/atau
c. pengukuran manfaat.
Koreksi Anda
