Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pengukuran hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. pengukuran masukan; b. pengukuran keluaran dan hasil; dan/atau c. pengukuran manfaat.
Koreksi Anda