Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi tindakan dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. rapat kerja Kehumasan; b. diskusi kelompok terpumpun; c. rapat koordinasi Kehumasan; d. rapat kerja teknis Kehumasan; e. hubungan dengan media; dan/atau f. metode lain yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan program Kehumasan.
Koreksi Anda