Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perencanaan dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. memanfaatkan hasil penelitian kualitatif dan/atau kuantitatif tentang program Kehumasan; b. merumuskan masalah Kehumasan; c. menyusun formulasi tujuan dan strategi Kehumasan; d. membuat rincian dan rencana pelaksanaan program; e. menyusun rencana waktu pelaksanaan program dan penggunaan sumber daya; f. menyusun rencana dan rincian anggaran program Kehumasan; dan/atau g. menyusun metode pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda