Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
Strategi perencanaan dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. memanfaatkan hasil penelitian kualitatif dan/atau kuantitatif tentang program Kehumasan;
b. merumuskan masalah Kehumasan;
c. menyusun formulasi tujuan dan strategi Kehumasan;
d. membuat rincian dan rencana pelaksanaan program;
e. menyusun rencana waktu pelaksanaan program dan penggunaan sumber daya;
f. menyusun rencana dan rincian anggaran program Kehumasan; dan/atau
g. menyusun metode pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
