Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
Analisis situasi pengumpulan data dan fakta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. melakukan identifikasi kondisi aktual Kehumasan;
dan/atau
b. menganalisis unsur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
Koreksi Anda
