Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis situasi pengumpulan data dan fakta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi kondisi aktual Kehumasan; dan/atau b. menganalisis unsur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
Koreksi Anda