Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan bentuk kegiatan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 dilakukan melalui manajemen tata kelola Kehumasan.
(2) Manajemen tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis situasi pengumpulan data dan fakta;
b. strategi perencanaan dan program;
c. implementasi tindakan dan komunikasi; dan
d. evaluasi pengukuran hasil.
Koreksi Anda
