Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan bentuk kegiatan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 dilakukan melalui manajemen tata kelola Kehumasan. (2) Manajemen tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis situasi pengumpulan data dan fakta; b. strategi perencanaan dan program; c. implementasi tindakan dan komunikasi; dan d. evaluasi pengukuran hasil.
Koreksi Anda