Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Tata kelola Kehumasan panitia pengawas Pemilu kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda