Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pemberian dukungan pelaksanaan tata kelola Kehumasan.
(2) Pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
