Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
Pendanaan terhadap pelaksanaan tata kelola Kehumasan Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
