Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melaksanakan survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama lembaga untuk mendukung pelaksanaan tata kelola Kehumasan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. swakelola; atau b. kerja sama dengan lembaga yang memiliki keahlian di bidang survei layanan publik. (3) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi kegiatan tata kelola Kehumasan dan manajemen tata kelola Kehumasan. (4) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda