Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tata kelola Kehumasan dan manajemen tata kelola Kehumasan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan 3 (tiga) bulan sekali. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran. (5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan laporan tematik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda