Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tata kelola Kehumasan dan manajemen tata kelola Kehumasan kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
(5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan laporan tematik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda
