Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri terhadap pelaksanaan tata kelola Kehumasan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan tata kelola Kehumasan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terhadap pelaksanaan tata kelola Kehumasan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. koordinasi;
b. supervisi;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. asistensi.
Koreksi Anda
