Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya tata kelola Kehumasan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
