Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berkoordinasi dengan pembina Kehumasan dan memiliki tanggung jawab atas setiap pelaksanaan tugas pengelola Kehumasan.
(2) Koordinator pelaksana Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan pelaksana teknis Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) berkonsultasi kepada penanggung jawab Kehumasan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
