Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Kehumasan; b. memberikan arahan terkait pelaksanaan pengelolaan Kehumasan; c. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengelolaan Kehumasan berdasarkan laporan akhir Kehumasan; dan d. melaksanakan tugas lain terkait kebijakan penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan. (2) Penanggung jawab Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan; b. menyusun program dan anggaran Kehumasan; c. melakukan reviu dan otorisasi konten; dan d. melaksanakan tugas lain terkait penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan. (3) Koordinator pelaksana Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c bertugas: a. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Kehumasan; dan b. melaksanakan tugas lain terkait pelaksanaan kegiatan Kehumasan. (4) Pelaksana Teknis Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d bertugas: a. mendukung teknis pelaksanaan seluruh kegiatan pengelolaan Kehumasan; dan b. melaksanakan tugas lain terkait teknis pengelolaan Kehumasan.
Koreksi Anda