Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Pembina Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Kehumasan;
b. memberikan arahan terkait pelaksanaan pengelolaan Kehumasan;
c. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengelolaan Kehumasan berdasarkan laporan akhir Kehumasan;
dan
d. melaksanakan tugas lain terkait kebijakan penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan.
(2) Penanggung jawab Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b bertugas:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan;
b. menyusun program dan anggaran Kehumasan;
c. melakukan reviu dan otorisasi konten; dan
d. melaksanakan tugas lain terkait penyelenggaraan pengelolaan Kehumasan.
(3) Koordinator pelaksana Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c bertugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Kehumasan; dan
b. melaksanakan tugas lain terkait pelaksanaan kegiatan Kehumasan.
(4) Pelaksana Teknis Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d bertugas:
a. mendukung teknis pelaksanaan seluruh kegiatan pengelolaan Kehumasan; dan
b. melaksanakan tugas lain terkait teknis pengelolaan Kehumasan.
Koreksi Anda
