Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Kehumasan Bawaslu terdiri atas:
a. pembina Kehumasan dijabat oleh Anggota Bawaslu yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan;
b. penanggung jawab Kehumasan dijabat oleh kepala biro pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan;
c. koordinator pelaksana Kehumasan dijabat oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional melaksanakan fungsi Kehumasan; dan
d. pelaksana teknis Kehumasan dijabat oleh pelaksana di Unit Kerja di Bawaslu.
(2) Pengelola Kehumasan di Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. pembina Kehumasan dijabat oleh anggota Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan;
b. penanggung jawab Kehumasan dijabat oleh kepala bagian atau pejabat fungsional yang melaksanakan fungsi Kehumasan untuk Bawaslu Provinsi;
c. koordinator pelaksana Kehumasan dijabat oleh kepala bagian, pejabat fungsional, dan/atau staf yang ditunjuk pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan untuk Bawaslu Provinsi; dan
d. pelaksana teknis Kehumasan dijabat oleh staf di unit kerja Kehumasan atau pelaksana Bawaslu Provinsi yang ditunjuk melaksanakan pelaksanaan teknis Kehumasan.
(3) Pengelola Kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. pembina Kehumasan dijabat oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan;
b. penanggung jawab Kehumasan dijabat oleh kepala sekretariat atau koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. koordinator pelaksana Kehumasan dijabat oleh kepala subbagian yang melaksanakan fungsi Kehumasan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau staf yang ditunjuk; dan
d. pelaksana teknis Kehumasan adalah staf di unit kerja Kehumasan atau staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditunjuk melaksanakan pelaksanaan teknis Kehumasan.
(4) Koordinator Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) orang menyesuaikan dengan beban kerja dalam melaksanakan bentuk kegiatan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 dan ketersediaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
