Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Kehumasan terdiri atas: a. pembina Kehumasan; b. penanggung jawab Kehumasan; c. koordinator pelaksana Kehumasan; dan d. pelaksana teknis Kehumasan. (2) Pengelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda