Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan.
Koreksi Anda
