Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan ada tidaknya bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Bawaslu memastikan:
a. KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPU menerima pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak surat permintaan KPU diterima oleh Partai Politik Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(3) Ketentuan mengenai teknis pengawasan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis pengawasan penerimaan usulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
