Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terdapat dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang belum lengkap dan/atau belum benar, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimakud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang masih dinyatakan belum lengkap dan/atau belum benar paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dari KPU; b. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU paling lama pada Hari keempat sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan; c. KPU menerima dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. KPU melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan; e. KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan; dan f. KPU menyampaikan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada Hari ketiga sejak diterimanya dokumen persyaratan. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda