Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan tersebut mengusulkan bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda