Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. setiap orang atau lembaga tidak memberikan imbalan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda