Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang telah diserahkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh KPU paling lama 4 (empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat pencalonan;
c. KPU melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon;
d. KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan; dan
e. KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
