Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda