Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam hal temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dan ayat
(3) tidak ditindaklanjuti KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
