Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan salah satu Pasangan Calon atau seluruh Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda