Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Pasangan Calon berhalangan tetap terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu melakukan pengawasan penerimaan pengusulan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan kepada KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan mengusulkan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN berhalangan tetap sepanjang masing dalam kurun waktu terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; b. KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan; dan c. KPU tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon pengganti sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Ketentuan mengenai teknis pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta teknis pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda