Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, Bawaslu melakukan pengawasan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) Hari; b. KPU melaksanakan seluruh program/kegiatan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU tidak melakukan perpanjangan pendaftaran kedua dalam hal pada perpanjangan pendaftaran pertama sudah terdapat bakal Pasangan Calon yang didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU; d. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua dalam hal pada perpanjangan pendaftaran pertama masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan e. KPU tetap melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon. (3) Teknis pengawasan pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis dengan teknis pengawasan pelaksanaan program/kegiatan dalam perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda