Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu memastikan KPU tidak menerima pendaftaran calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menaati larangan yang berkaitan dengan penarikan calon dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat pengunduran diri yang dilakukan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda