Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan peta kerawanan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
