Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berakhir.
Koreksi Anda
