Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berakhir.
Koreksi Anda