Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1425) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut: