PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPL atau Pengawas TPS melakukan pengawasan hasil penghitungan suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dengan cara:
a. memeriksa keutuhan kotak suara dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS;
b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS;
dan
e. memastikan KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat keluruhan, PPL melakukan pengawasan untuk memastikan:
a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan lampiran model C-1 KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. memastikan kesesuaian hasil penghitungan suara dalam lampiran model C-1 KWK sesuai dengan hasil pegawasan di TPS pada saat penghitungan suara.
c. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir model D-KWK; dan
d. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.
(1) Dalam hal penyerahan kotak suara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, PPL memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara.
(2) PPL memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena:
a. keadaan geografis;
b. jarak tempuh;
c. cuaca; dan/atau
d. ketersediaan transportasi yang kurang memadai.
(3) PPL memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan, dengan disertai keterangan.
PPL dan Panwas Kecamatan memastikan PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir model C-KWK, C1-KWK, dan lampirannya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai atau di scan dan meneruskan hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU dan laman KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.
(1) Panwas Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan
d. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
(1) Panwas Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi hasil penghitungan dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS.
(2) Panwas Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada saksi, Panwas Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi hasil penghitungan.
(4) Panwas Kecamatan memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi hasil penghitungan;
b. tempat pelaksanaan rapat;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan di PPK;
d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang;
e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat daerah kabupaten/kota;
dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan.
(5) Panwas Kecamatan memastikan Ketua atau anggota KPPS hadir sebagai peserta rapat Rekapitulasi hasil penghitungan.
(6) Panwas Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi hasil penghitungan dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
(1) Panwas Kecamatan memastikan PPK melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Panwas Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdiri atas:
a. ruang untuk rapat;
b. formulir berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. kotak suara terkunci dan tersegel;
d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. Daftar Pemilih; dan
3. Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya.
e. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul
sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK;
2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara;
3. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
4. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
5. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
6. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
7. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan
8. daftar hadir peserta rapat.
(1) Panwas Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.
(2) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(3) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(4) Panwas Kecamatan memastikan Anggota PPK, Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir Model DAA-KWK, lampiran Model DAA-KWK dan Model DAA-KWK Plano.
(5) Panwas Kecamatan memastikan Ketua atau Anggota PPS membacakan formulir Model C1-KWK beserta lampiran Model C1-KWK.
(6) Panwas Kecamatan memastikan Sekretariat PPK dibantu Sekretariat PPS bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model DAA-KWK, lampiran Model DAA-KWK dan Model DAA-KWK Plano untuk hasil penghitungan di TPS.
Panwas Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dilakukan didalam
satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(1) Dalam hal rekapitulasi dilaksanakan secara bersamaan, Panwas Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kecamatan dapat dibantu oleh PPL dan/atau Pengawas TPS.
(1) Panwas Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir C2, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan saksi yang sudah diselesaikan;
b. kejadian khusus atau keberatan saksi yang belum diselesaikan; dan/atau
c. kejadian lainnya.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwas Kecamatan menyampaikan saran perbaikan.
(1) Panwas Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwas Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model DAA- KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.
(3) Panwas Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Panwas Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
(5) Panwas Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan PPL bersama Panwas Kecamatan dan saksi.
Panwas Kecamatan melakukan pendokumentasian terhadap formulir Model DAA-Plano-KWK, Model DAA-KWK dan lampirannya, Model DA- Plano-KWK, Formulir Model DA1- KWK dan formulir Model DA-KWK.
Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwas Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir Model DA4-KWK masing- masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri:
a. kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berisi formulir Model DA-KWK,Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1- Plano-KWK dan Model DA7-KWK;
b. kotak suara hasil penghitungan suara di TPS meliputi Model C1.Plano-KWK berhologram, Model C-KWK berhologram, Model C1-KWK berhologram dan Model C2- KWK;
c. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir TPS meliputi Model A3-KWK, Model A4-KWK, Model A.Tb-KWK dan Model C7-KWK; dan
d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir Model C3-KWK, Model C5-KWK dan Model C6- KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
(1) Panwas Kecamatan wajib memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. saksi; dan
b. Panwas Kecamatan.
(2) Panwas Kecamatan wajib memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(3) Panwas Kecamatan memastikan kesesuain data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model DAA- KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK yang dilakukan kepada PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara yang disampaikan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
(1) Bawaslu Kabupaten/kota melaksanakan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat daerah kabupaten/kota, dibantu oleh Panwas Kecamatan.
(3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam hal pembagian tugas sesuai dengan ketentuan.
(5) Panwas Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(6) Panwas Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada saksi dan Panwas Kabupaten/Kota, PPK, dan Sekretariat PPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(7) Panwas Kabupaten/Kota memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota;
d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang;
e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon
atau tim kampanye tingkat daerah kabupaten/kota;
dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan.
(8) Panwas Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdiri atas:
a. ruang untuk rapat;
b. formulir berita acara dan sertifikat;
c. kotak suara terkunci dan tersegel;
d. kotak suara kosong yang diberi label Rekapitulasi untuk menyimpan berita acara dan sertifikat hasil Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota masing-masing 1 (satu) buah untuk setiap jenis Pemilihan; dan
e. dan perlengkapan lainnya.
Pengawasan persiapan rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di daerah kabupaten/kota, Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka;
c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; dan
e. anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota.
(1) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-KWK; dan
d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK.
(2) Menerima berita acara rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK.
(1) Panwas Kabupaten/Kab memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(1) Panwas Kabupaten/Kota harus mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU
Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.
(3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
(1) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) diisi oleh KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. saksi; dan
b. Panwas Kabupaten/Kota.
(3) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Panwas Kabupaten/Kota melakukan pendokumentasian secara audiovisual terhadap formulir Model DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK.
Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memindai dan meneruskan hasil pemindaian/scan formulir
Model CKWK, C1-KWK dan lampirannya kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU.
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan.
(2) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
(3) Panwas Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota kepada Bawaslu Provinsi dengan tembusan Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah kabupaten/kota disampaikan kepada KPU Provinsi dengan cara:
a. memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan
d. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi dengan membagi jumlah Desa/Kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada saksi dan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mencantumkan:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi di KPU Provinsi;
d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang;
e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon;
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat daerah provinsi; dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan.
(5) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi terdiri atas:
a. ruang untuk rapat;
b. formulir berita acara dan sertifikat;
c. kotak suara terkunci dan tersegel;
d. kotak suara kosong yang diberi label Rekapitulasi untuk menyimpan berita acara dan sertifikat hasil Rekapitulasi di KPU Provinsi masing-masing 1 (satu) buah untuk setiap jenis Pemilihan; dan
e. kelengkapan perlengkapan lainnya.
(1) Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat rekapitulasi.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan Anggota KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat daerah provinsi.
Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari daerah kabupaten/kota pertama sampai dengan daerah kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi.
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel;
b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DB- KWK dan Model DB1-KWK;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1- KWK;
d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK; dan
e. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dalam formulir Model DC-KWK.
(1) Bawaslu Provinsi harus mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1- KWK Plano.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diisi oleh KPU Provinsi dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi di tingkat daerah provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Bawaslu Provinsi melakukan pendokumentasian proses rekapitulai hasil perhitungan suara di tingkat daerah provinsi dan formulir Model DC-KWK dan formulir Model DC1-KWK.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memastikan seluruh hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil pengawasan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
(3) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjalan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghituangan suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghituangan suara tidak dapat dilanjutkan; dan
g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 39.