Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima hasil audit laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan KAP; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil audit laporan Dana Kampanye yang disampaikan oleh KAP ke dalam berita acara; c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP; dan d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi/ atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda