Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima hasil audit laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan KAP;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil audit laporan Dana Kampanye yang disampaikan oleh KAP ke dalam berita acara;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi/ atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
