Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dengan cara memastikan KAP menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
