Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit Dana Kampanye yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit Dana Kampanye meliputi:
a. seleksi KAP;
b. pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye; dan
c. penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye.
Koreksi Anda
