Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit Dana Kampanye yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit Dana Kampanye meliputi: a. seleksi KAP; b. pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye; dan c. penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye.
Koreksi Anda